daidwijatmiko.com – Banyak masyarakat yang selama ini beranggapan bahwa menyimpan uang di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) sama amannya dengan bank.
Padahal, dari sisi regulasi, perlindungan, dan sistem keuangan, keduanya sangat berbeda. Bank memiliki jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara BMT/KSPPS tidak.
Kesalahpahaman ini bisa berujung fatal bagi nasabah ketika terjadi masalah likuiditas.
Beberapa hal yang patut dicermati masyarakat sebelum menaruh dana di BMT/KSPPS antara lain: jangan tergiur iming-iming bagi hasil tinggi tanpa memahami risikonya.
Dana di BMT sepenuhnya bergantung pada perputaran uang nasabah, bukan modal mandiri lembaga seperti halnya bank. Bila terjadi kredit macet atau salah kelola, likuiditas akan terganggu dan dana anggota bisa terhambat untuk dicairkan.
Transparansi laporan keuangan juga menjadi kunci. Idealnya, BMT/KSPPS diaudit secara berkala oleh auditor independen agar masyarakat yakin bahwa rasio keuangannya sehat. Namun, fakta di lapangan sering kali berbeda.
Tidak sedikit BMT yang hanya menunjukkan laporan keuangan internal, tanpa pengawasan eksternal yang ketat.
Lebih jauh lagi, masyarakat sebaiknya tidak menaruh seluruh tabungan hidupnya dalam satu wadah. Diversifikasi penting agar risiko tersebar.
Menyimpan dana jangka panjang seperti pendidikan anak atau persiapan pensiun sebaiknya ditempatkan di lembaga keuangan yang lebih stabil dan dijamin pemerintah.
Kasus-kasus gagal bayar di sejumlah BMT juga mengingatkan kita akan bahaya praktik tidak sehat.
Ada oknum pendiri yang mengoperasikan BMT dengan model mirip skema ponzi: dana nasabah baru digunakan untuk membayar nasabah lama. Ketika arus dana tersendat, sistem ambruk dan masyarakat yang dirugikan.
Lebih berbahaya lagi bila BMT dijadikan celah pencucian uang.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan efek domino. Jika satu atau beberapa BMT/KSPPS gagal bayar dalam waktu bersamaan, kepanikan bisa menyebar cepat ke lembaga lain, apalagi mengingat jaringan sosial komunitas nasabahnya sangat erat.
Hal ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan, bukan hanya terhadap satu lembaga, tetapi terhadap koperasi syariah secara keseluruhan.
Pelajaran berulang dari kasus-kasus ini jelas: literasi keuangan masyarakat harus ditingkatkan.
Menjadi anggota koperasi atau nasabah BMT bukanlah kesalahan, bahkan pada prinsipnya BMT/KSPPS adalah instrumen ekonomi umat yang mulia.
Namun, masyarakat perlu memahami risiko, menuntut transparansi, dan berhati-hati sebelum menitipkan dana.
Syariah bukan hanya label, melainkan harus diwujudkan dalam tata kelola yang amanah, profesional, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Tanpa itu, BMT bukan menjadi solusi pemberdayaan ekonomi umat, melainkan justru bisa berubah menjadi jebakan keuangan yang merugikan banyak pihak.