daidwijatmiko.com – Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modernis di Indonesia memiliki pendekatan khas dalam bidang hukum Islam (fiqh). Pemikiran hukum Muhammadiyah tidak hanya menekankan kemurnian ajaran Islam berdasarkan Al Quran dan Sunnah, tetapi juga mempertimbangkan konteks social masyarakat yang terus berkembang. Hal ini menjadikan Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam yang aktif melakukan ijtihad kolektif dalam merespons berbagai persoalan kontemporer.
Prinsip dasar pemikiran hukum Muhammadiyah :
- Kembali kepada Al Quran dan Sunnah
- Purifikasi dan dinamisasi
- Ijtihad jama’i (kolektif)
- Rasional dan kontekstual.
Muhammadiyah menempatkan Al Quran dan Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam. Dalam manhaj tarjih yakni metodolgi penetapan hukum Muhammadiyah menolak taklid buta kepada mazhab dan mengedepankan ijtihad sebagai sarana memahami dalil secara langsung.
Hukum Muhammadiyah bersifat purifikatif dan dinamis. Purifikasi berarti membersihkan Islam dari unsur-unsur bid’ah, khurafat, an takhayul, sementara dinamisasi bermakna bahwa hukum Islam harus mampu menjawab tantangan zaman.
Dalam praktiknya, Muhammadiyah melakukan ijtihad secara kolektif melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Ini menjadi kekuatan intelektual yang memungkinkan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan ilmu keislaman klasik dan ilmu kontemporer.
Muhammadiyah menggunakan pendekatan rasional dalam memahami teks agama. Ini termasuk menggunakan ilmu pengetahuan, logika, dan pendekatan maqashid syariah (tujuan hukum Islam) dalam merumuskan fatwa atau putusan hukum.
Contoh pemikiran hukum Muhammadiyah :
- Hisab dalam penetapan waktu ibadah
- Transfuse dan donor darah
- Bank syariah dan ekonomi Islam
- Fatwa kesehatan reproduksi dan vaksinasi.
Muhammadiyah konsisten menggunakan metode hisab (perhitungan astronomis)dalam menentukan awal bulan hijriyah, termasuk Ramadan dan Idul Fitri. Ini berbeda denganpendekatan rukyat (pengamatan bulan) yang digunakan sebagian ormas Islam lain.
Muhammadiyah memandang donor darah sebagai bentuk tolong menolong dalam kebaikan, sehingga hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi wajib dalam keadaan darurat.
Muhammadiyah mendorong pengembangan system ekonomi syariah sebagai bentuk perlawanan terhadap system ribawi. Dalam hal ini, Muhammadiyah juga aktif mengembangkan lembaga keuangan mikro berbasis syariah.
Dalam isu-isu kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah merespons secara ilmiah. Contohnya, Muhammadiyah membolehkan vaksinasi meski dalam prosesnya ada unsur non halal, selama tidak ditemukan alternative yang halal dan lebih baik, serta demi kemaslahatan umum.
Majelis Tarjih dan Tajdid adalah lembaga otoritatif dalam pengembangan hukum Islam di Muhammadiyah. Selain menerbitkan fatwa dan pedoman ibadah, lembaga ini juga melakukan :
- Pengkajian terhadap masalah-masalah baru (masail al mu’ashirah)
- Revisi dan penyempurnaan Himpunan Putusan Tarjih
- Dialog lintas ilmu dalam pengambilan keputusan hukum.
Pemikiran hukum Muhammadiyah tidak lepas dari kritik antara lain :
- Dituding terlalu formalistic atau tekstual dalam sebagian fatwa
- Kurang memerhatikan tradisi local dalam beberapa keputusan
- Tantangan digitalisasi dan disrupsi teknologi yang menuntut ijtihad lebih cepat dan adaptif.
Namun demikian, Muhammadiyah terus membuka ruang diskusi dan pembaruan alam ranah fikih melalui forum ilmiah seperti Muktamar Tarjih, Temu Ilmiah Nasional, dan penerbitan jurnal fikih kontemporer.
Pemikiran hukum Muhammadiyah merupakan model ijtihad modern yang mencoba menyeimbangkan antara kemurnian ajaran Islam dan realitas kehidupan social. Dengan prinsip tajdid (pembaruan), Muhammadiyah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia secara kontekstual, rasional, dan bertanggung jawab.