Tausiyah Idul Adha 2025

(Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir. (QS. Al-Hajj [22] : 27-28)

Umat Islam di seluruh dunia segera menyongsong perayaan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban yang bertepatan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

  1. Bersyukur dan apresiasi terhadap penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Zulhijjah 1446 H yang digelar oleh Kementerian Agama RI yang bersama-sama dengan Ormas Islam, Lapan, BMKG, dan para ahli ilmu Falak / astronomi telah berhasil mencapai kesepahaman dan kesepakatan bersama tentang penetapan 1 Zulhijjah yang berkonsekwensi terhadap jatuhnya tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya Idul Adha 1446 H bertepatan dengan hari Jumat 6 Juni 2025 sehingga Hari Raya Idul Adha 1446 H disemati sebagai hari raya Haji Akbar dapat dirayakan secara bersama dan penuh syiar.
  2. Mengingatkan umat Islam untuk meningkatkan ibadah di bulan Zulhijjah di antaranya infak, sedekah, dan memperbanyak puasa sunnah terutama hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) dan hari Arafah (9 Zulhijjah) serta melaksanakan shalat Hari Raya Idul Adha bersama sanak keluarga di masjid maupun di lapangan pada hari Jumat, 10 Zulhijjah 1446 H yang bertepatan dengan
    hari Jumat, 6 Juni 2025 sebagai bentuk syiar dan dakwah dan ukhuwah Islamiyah.
  3. Mengingatkan masyarakat yang mampu untuk menunaikan ibadah Kurban yaitu memotong hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada perintah agama dan sekaligus sebagai momentum Gerakan Kepedulian Nasional kepada sesama saudara dan lingkungannya yang kurang mampu sekaligus sebagai bentuk penguatan ikatan sosial kemasyarakatan yang rukun. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw, “Siapa saja yang memiliki keluasan rezeki tetapi enggan berkurban maka jangan sekali-kali
    dia mendekat ke tempat shalat kami” (HR. Ahmad)
  4. Menghimbau kepada masyarakat untuk menyembelih hewan kurban pada Rumah Potong Hewan Syariah yang sudah memiliki Juru Sembelih Halal agar terjaga kehalalan pemotongan hewan kurbannya dan terjamin higienitas sesuai prinsip syariah. Jika menyembelih hewan kurban tidak di Rumah Potong Hewan Syariah, maka pastikan limbah hewan kurban tidak mengotori lingkungan dan pastikan hewan kurban disembelih sesuai tuntunan syariah.
  5. Mengajak umat Islam untuk menggemakan dan mensyiarkan kalimat Takbir di rumah, masjid, mushalla, dan di platform media sosial dari 10 Zulhijjah sampai akhir hari Tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah sebagai bentuk pengagungan terhadap kemahabesaran Allah dalam peristiwa Idul Adha.
  6. Meminta seluruh umat Islam untuk mengambil hikmah keteladanan nabi Ibrahim dan Nabi Ismali AS yang dengan penuh kerelaan berkorban dan tunduk kepada perintah Allah Swt, di atas kecintaan mereka terhadap keluarga demi tegaknya agama Allah Swt.
  7. Menyeru kepada masyarakat untuk mengambil hikmah ibadah Kurban, yaitu untuk membuang dan mengalahkan hawa nafsu dan egoisme individu-kelompok, serta lebih mengedepankan kepentingan bersama untuk kebaikan masyarakat yang lebih luas.
  8. Menghimbau kaum muslimin untuk mendoakan jamaah haji dan petugas haji agar selalu sehat dan lancar dalam melaksanakan rangkaian ibadah hajinya serta meraih haji mabrur sehingga sekembalinya mereka ke tanah air dapat meningkatkan kiprah dan kontribusi mereka dengan lebih baik.
  9. Mengapresiasi kinerja pemerintah RI dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H / 2025 M dengan memperhatikan beberapa catatan pentingnya untuk perbaikan, peningkatan profesionalitas dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya seperti; perbaikan manajemen Multi Syarikah, masih ada disinkronisasi data jamaah haji antara Kanwil Kemenag dan Kementerian Agama RI, profesionalisme manajemen kartu Nusuk haji, sosialisasi secara optimal dan mitigatif terkait regulasi dan kebijakan haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada para jamaah haji Indonesia, lamanya masa tunggu pergi haji di Indonesia, serta penyembelihan hewan Dam ( hadyu ) hendaknya tetap mengacu kepada fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram, dan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif. Dikutip dari Nomor: Kep-61/DP-MUI/VI/2025 

Berita Terkait

Berita Terkini

Berita Populer