Eksistensi Madrasah di Indonesia dijaminUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Kini saatnya, suara madrasah bersatu demi masa depan pendidikan Indonesia yang berkarakter, berkeadilan, dan berakar kuat pada nilai-nilai luhur bangsa
Mempertahankan Eksistensi Madrasah Berkemajuan

daidwijatmiko.com – Keberadaan madrasah dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia sangatlah penting, meskipun banyak yang beranggapan bahwa madrasah merupakan lembaga kedua di Indonesia dari lembaga pendidikan lainnya.

Akan tetapi, madrasah mampu bertahan dan memajukan dunia pendidikan di Indonesia, bahkan madrasah turut menyumbang lulusan-lulusan yang unggul, dan mampu mengharumkan nama Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan.

Sejak era Walisongo, madrasah telah menjadi rumah pengetahuan yang menyinergikan ilmu agama dan kehidupan. Dari sanalah lahir ulama-ulama Nusantara yang berpijak pada kearifan lokal sekaligus berpandangan global.

Madrasah bukan sekadar institusi pendidikan keagamaan, tetapi juga benteng moral, pusat peradaban, dan laboratorium sosial yang membentuk karakter bangsa.

Karena itu, keberadaan madrasah seharusnya tidak diposisikan dalam area abu-abu regulasi. Dalam konteks itulah, ancaman dalam draf RUU Sisdiknas 2022 harus dibaca sebagai tantangan serius: bagaimana warisan leluhur ini akan bertahan jika status hukumnya tidak diakui secara eksplisit di dalam sistem pendidikan nasional?

Berita Terkait

Berita Terkini

Berita Populer